PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 33
BAB 8 — LEMBAGA
Subbagian Tata Usaha lembaga penelitian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, perlengkapan serta kerumahtanggaan.
