PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 32
BAB 8 — LEMBAGA
Pusat Penelitian sebagaimana tersebut dalam Pasal 32 terdiri atas sejumlah tenaga dosen dan /atau tenaga peneliti yang dipimpin oleh seorang kepala, dan terbagi dalam berbagai kelompok di bidang penelitian dan pengembangan ilmu Syariah, Tarbiyah dan Adab serta Ushuludin dan Dakwah
