PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 34
BAB 8 — LEMBAGA
(1) Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi IAIN Ambon di bidang pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor. (2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
