PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Pasal 8
BAB 5 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
