PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN SIDANG ISBAT
(1) Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Teknis pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
