PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYELENGGARAAN SIDANG ISBAT
(1) Menteri memimpin penyelenggaraan Sidang Isbat. (2) Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara tertutup. (3) Dalam penyelenggaraan Sidang Isbat, Menteri mendengarkan: a. laporan Direktur Jenderal mengenai data hisab dan hasil rukyatulhilal yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan b. tanggapan peserta Sidang Isbat yang berasal dari perwakilan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). (4) Menteri MENETAPKAN awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah setelah mempertimbangkan laporan Direktur Jenderal dan tanggapan peserta Sidang Isbat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
