PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat
Pasal 9
BAB 5 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan Sidang Isbat kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. persiapan Sidang Isbat; b. pelaksanaan Sidang Isbat; dan c. faktor pendukung dan faktor penghambat.
