PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG MELALUI...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA WAKAF UANG MELALUI CASH WAQF LINKED SUKUK
(1) Pendaftaran Wakaf Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c diajukan oleh mitra Nazhir kepada Menteri dengan menyebutkan jumlah keseluruhan nilai Wakaf Uang dan melampirkan: a. AIW atau formulir Wakaf Uang; dan b. SWU. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal mengadministrasikan pendaftaran Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
