Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA WAKAF UANG MELALUI CASH WAQF LINKED SUKUK
(1) Dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS dengan cara penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Wakif menyampaikan Wakaf Uang kepada BWI melalui mitra Nazhir. (2) Mitra Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LKS-PWU; dan b. lembaga pengelola dan pengembang Wakaf Uang yang ditetapkan oleh BWI. (3) Mitra Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. mengadministrasikan jenis, nominal wakaf, dan dokumen lain yang disampaikan oleh Wakif; b. menerbitkan dan mengirimkan AIW atau formulir Wakaf Uang dan SWU kepada Wakif dengan tembusan BWI dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan c. mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri atas nama BWI selaku Nazhir.
