PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG MELALUI...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA WAKAF UANG MELALUI CASH WAQF LINKED SUKUK
(1) Wakaf Uang melalui CWLS wajib dicantumkan dalam AIW. (2) Wakaf Uang melalui CWLS dilakukan dengan cara menempatkannya sebagai: a. dana korporasi (private placement);
b. dana ritel; dan/atau c. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
