PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG MELALUI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Wakaf Uang dapat dikelola melalui instrumen CWLS. (2) Wakaf Uang melalui CWLS mempunyai tujuan: a. memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif; b. mendorong pertumbuhan ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan; dan c. penguatan ekosistem Wakaf Uang di INDONESIA.
