Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA WAKAF UANG MELALUI CASH WAQF LINKED SUKUK
(1) Dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS dilakukan dengan cara penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Wakif menyampaikan Wakaf Uang kepada LKS-PWU setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification); b. pemesanan CWLS ritel; c. memiliki rekening tabungan; d. memiliki rekening surat berharga; dan e. AIW dan SWU. (3) LKS-PWU sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. mengadministrasikan jenis, nominal wakaf, dan dokumen lain yang disampaikan oleh Wakif; b. menerbitkan dan mengirimkan AIW dan SWU kepada Wakif dengan tembusan BWI dan Menteri; c. mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri; dan d. menyampaikan laporan keuangan tahunan Wakaf Uang kepada Menteri. (4) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKS-PWU wajib bekerja sama dengan Nazhir yang telah direkomendasikan oleh BWI.
