PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 84
BAB 5 — TATA KERJA
Rektor melaksanakan analisis jabatan, menyusun peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan, serta MENETAPKAN dokumen uraian jabatan, peta jabatan, kebutuhan pegawai, dan manajemen kinerja pada satuan kerjanya.
