PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 85
BAB 5 — TATA KERJA
Rektor menyampaikan laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Institut secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
