PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 83
BAB 5 — TATA KERJA
Rektor menyusun dan MENETAPKAN proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi.
