PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan akademik dan karakter mahasiswa; c. pembinaan pemahaman keislaman mahasiswa; d. pelayanan uji kemampuan pemahaman keislaman bagi mahasiswa; dan e. pengelolaan administrasi.
