PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, serta pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren.
