PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 72
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Ma’had al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas: a. Mudir atau Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
