PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 64
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 huruf b terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
