PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan data; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; dan g. pengelolaan administrasi.
