PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 62
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan sistem informasi, jaringan dan pangkalan data.
