PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 61
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor
dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data dipimpin oleh Kepala.
