PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bahasa dipimpin oleh Kepala.
