PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
