Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lain, dan advokasi hukum; c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kelembagaan, alumni, dan kerja sama; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Institut.
