PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
