PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diselenggarakan fungsi urusan ketatausahaan. (2) Penyelenggaraan fungsi ketatausahaan meliputi administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan pada Pascasarjana. (3) Penyelenggaraan fungsi urusan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh jabatan pelaksana.
