PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN METODE
(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai. (2) Alat ukur dalam metode Asesmen Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. simulasi; b. wawancara kompetensi; dan c. tes psikologi. (3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain terdiri atas: a. in-tray/in-basket; b. proposal writing; c. presentation; d. case analysis; e. leaderless group discussion;
f. role play; g. bussiness games; dan h. fact finding.
