Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN METODE
(1) Metode sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 1 (satu) simulasi tingkat sederhana.
(2) Metode sederhana sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara. (3) Metode sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) simulasi tingkat sedang. (4) Metode sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara. (5) Metode kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks. (6) Metode kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
