Pasal 4
BAB 2 — SASARAN DAN PELAKSANA
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh kepala satuan kerja dengan ketentuan: a. bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi; b. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada setiap unit eselon I; c. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada setiap satuan kerja provinsi; d. bagi Jabatan Administrasi pada perguruan tinggi keagamaan negeri dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian; e. bagi pemangku Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kepenghuluan. (2) Pelaksanaaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian.
