PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN METODE
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur: a. Kompetensi Manajerial; b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis, sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau Asesor Independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh PNS Kementerian Agama dari Biro Kepegawaian dan/atau dari satuan kerja penyelenggara yang ditunjuk sebagai penguji Kompetensi Teknis sesuai dengan keahlian.
