Pasal 3
BAB 2 — SASARAN DAN PELAKSANA
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi ditujukan bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrasi; dan c. Jabatan Fungsional. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan b. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama. (3) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jabatan administrator; b. jabatan pengawas; dan c. jabatan pelaksana. (4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Jabatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah; dan b. Jabatan fungsional penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala kantor urusan agama kecamatan.
