PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji kompetensi diselenggarakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS. (2) Profil Kompetensi PNS sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai: a. nama; b. nomor induk pegawai; c. pangkat/golongan; d. pendidikan; e. pengalaman jabatan; dan f. pelatihan kedinasan yang pernah diikuti.
(3) Profil Kompetensi PNS sebagaimana dalam ayat (1) digunakan untuk: a. memperoleh peta jabatan; dan b. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi.
