PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Pasal 8
BAB 3 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik pada SMAK harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
