PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Pasal 7
BAB 2 — KURIKULUM DAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Proses pembelajaran pada SMAK dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. (2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Katolik sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
