PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK
Pasal 9
BAB 3 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan pada SMAK terdiri atas kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
