PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 7
(1) Dalam menyelenggarakan Kewaspadaan Dini Tindak Pdana Perdagangan Orang, pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan terhadap unsur pemerintah daerah dan masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang.
