PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 6
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang di daerah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan, keuangan dan sarana prasarana serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah.
