PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang KEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 8
(1) Pendanaan menyelenggarakan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh pemerintah dan pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh masyarakat dapat diperoleh dari : a. swadaya; b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan/atau c. donatur. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibiayai pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
