PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM...
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN DAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menghasilkan penerimaan yang tergolong penerimaan negara bukan pajak, harus disetor ke Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
