PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — KEGIATAN DAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
