PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM...
Pasal 15
BAB 5 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal dan/atau unit pemeriksa eksternal pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
