PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA GUBERNUR DALAM...
Pasal 16
BAB 6 — SANKSI
(1) SKPD provinsi yang tidak menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; atau c. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi.
