Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
