PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 92
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
