PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 93
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
