PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 65
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
