PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 64
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
