PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 63
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.
