PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 66
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi terdiri atas: a. Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan; b. Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan; c. Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; d. Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan e. Asisten Deputi Gender Dalam Infrastruktur.
